Kebijakan dalam menindaklanjuti asas legalitas
by siti on Mar.09, 2008, under teknologi & hukum
Pasal 1 ayat (1) KUHP : “Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan suatu aturan pidana dalam perundang-undangan, sebelum perbuatan itu dilakukan”. Dalam pasal ini lebih dikenal dengan asas legalitas dalam bahasa latinnya “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali” . Ada 3 hal utama dalam asas legalitas : (1) tidak ada perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana kalau hal itu terlebih dahulu dinyatakan dalam suatu aturan undang-undang; (2) untuk menyatakan adanya perbuatan pidana tidak boleh digunakan analogi; (3) aturan-aturan hukum pidana tidak boleh berlaku surut. Wah kalau begini berarti tindak-tindak yang melawan hukum ataupun yang sudah dinyatakan sebagai perbuatan pidana hanya karena belum diatur dalam undang-undang bisa bebas berbuat tanpa takut untuk dipidana. Sebagai contoh saat ini kejahatan di internet semakin marak. Padahal saat ini banyak masyarakat yang menggunakan jasa internet misal belanja secara online, transaksi uang secara online (internet banking), trus gimana? Kalau begini dimana masyarakat bisa mendapatkan rasa aman, keadilan dan kepastian hukumnya?
Bukan berarti suatu perbuatan pidana yang dilakukan tetapi tidak atau belum diatur dalam undang-undang kemudian bebas atau tidak dapat dipidana. Tujuan utama asas legalitas adalah agar terdapat kepastian hukum, supaya undang-undang pidana dapat menjamin perlindungan bagi masyarakat terhadap pelaksanaan kekuasaan yang sewenang-wenang dan agar undang-undang pidana dapat dipercaya (lex certa) oleh masyarakat. Asas legalitas jika dikaitkan dengan interpretasi yang paling relevan adalah tidak bolehnya digunakan interpretasi secara analogi. Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan di bidang teknologi dan komunikasi dalam hal ini internet apakah mungkin hal ini diberlakukan? Kalau masalahnya seperti ini trus bagaimana para ahli hukum pidana mensikapi kejahatan di internet (cybercrime)?
Ada yang perlu diperhatikan dalam hukum pidana. (1)Hakim tidak boleh menolak perkara hanya karena undang-undangnya tdak ada atau belum ada; (2) asas legalitas harus ada; (3) ada doktrin “no crime without punishment”. Meski asas legalitas merupakan kesepakatan para pembentuk undang-undang, tetapi di dalamnya juga mengatur tentang interpretasi judisial. Fungsinya untuk mengisi kekosongan ruang dalam suatu perundang-undangan. Interpretasi judisial yang dimaksud adalah menjalankan undang-undang setelah undang-undang itu menjadi jelas atau menjalankan kaidah yang oleh undang-undang tidak dinyatakan dengan jelas. Memang asas legalitas melarang penggunaan analogi dalam interpretasi judisial. Namun demikian para pembentuk undang-undang sepakat membuat kebijakan seiring perkembangan kondisi masyarakat yang berubah sangat cepat maka penafsiran secara analogi di ijinkan untuk dipergunakan oleh para hakim.
Memang menurutku sebelum diundangkannya suatu peraturan/ undang-undang yang mengatur secara khusus maka masyarakat akan merasa jauh atau sulit untuk mendapatkan keadilan. KUHP sejauh ini baru bisa memenuhi kepastian hukumnya saja.