Warsiti’site

MK Putuskan Uji Materi Yusril Ihza Mahendra

by siti on Sep.22, 2010, under teknologi & hukum

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan dengan pemohon Yusril Ihza Mahendra. Berdasarkan agenda sidang yang dikeluarkan MK, pembacaan putusan dipimpin langsung Ketua MK, Mahfud MD dan didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada pukul 14.00 WIB di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/9).

 

Sebagaimana diwartakan sebelumnya, Yusril yang juga Mantan Menteri Hukum dan HAM mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, khususnya masa jabatan Jaksa Agung karena adanya multi tafsir yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum. Khususnya pada ketentuan Pasal 22 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan yang menyatakan, Jaksa Agung diberhentikan dengan hormat apabila berakhir masa jabatannya

Untuk menguatkan permohonan uji materi itu, beberapa pakar hukum dihadirkan dalam sidang. Selain pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada, Fajrul Falaakh, hadir pula di antaranya mantan hakim konstitusi Laica Marzuki, mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution, dan mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan.

Yusril telah mengajukan uji materiil UU Kejaksaan dengan dasar jabatan Jaksa Agung Hendarman Supanji ilegal. Dalam permohonannya, Yusril menguji konstitusionalitas penafsiran Pasal 19 dan Pasal 22 Undang-undang tentang Kejaksaan yang dihubungkan dengan prinsip negara hukum, sebagaimana tertuang dalan Keputusan Presiden Nomor 187/M tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2009.

Yusril mengakui kalau motivasinya mempermasalahkan jabatan Jaksa Agung lantaran terkait Hendarman Supanji menetapkan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) di Kementrian Hukum dan HAM.

Ketua MK, Mahfud MD, menyatakan dengan adanya putusan MK ini maka Hendarman Supanji sudah tidak lagi menjabat Jaksa Agung. “Seluruh tindakan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung sampai 14.30,” kata Mahfud. “Kami ketok putusan tetap, sudah tidak boleh. Artinya harus berhenti sejak itu,” kata Mahfud.

Sesuai dengan putusan MK, Jaksa Agung Hendarman Supandji sejak putusan MK dibacakan tidak bisa lagi mengambil keputusan apapun dalam posisi sebagai jaksa agung.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Irman Putrasidin menyatakan, posisi Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung tetap sah. Dikatakan,  putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terkait dengan nasib Hendarman sebagai Jaksa Agung.

“Makna putusan itu menyatakan bahwa UU Kejaksaan itu produk yang melanggar UUD. Tapi, segala tindakan presiden tidak bisa disalahkan karena yang salah adalah UU-nya,” kata Irman kepada wartawan, Rabu (22/9/2010).

Dikatakan, jika presiden tidak memberhentikan Hendarman maka hal itu bukan sebuah tindakan yang keliru. Oleh karena itu, segala tindakan sebagai jaksa agung tetap sah hingga Hendarman diberhentikan sebagai Jaksa Agung.

Selain itu, imbuhnya lagi, MK tidak menyalahkan keputusan presiden. Kalaupun MK mau menyalahkan Keppres itu inkonstitusional maka MK harus mencantumkan hal itu dalam putusannya. Itu, tegas Irman, berbeda maknanya karena yang dilihat dalam negara hukum dan mengikat adalah putusan MK yang tertulis.

Nah ….yang menjadi pertanyaan

1. Undang-undang itu produk siapa sih?

2. Bagaimana dengan MK sendiri, apakah MK tidak melanggar UU? Kalau mengacu kepada UU No 16 Tahun 2004, yaitu jaksa agung tetap harus diberhentikan dengan keputusan Presiden sesuai pasal 19 huruf b

3. Apakah tidak bisa dimusyawarahkan dengan Presiden agar Jaksa Agung diberhentikan dengan keputusan Presiden hingga tidak menimbulkan kekacauan seperti saat ini?

Harapan kami, para pembuat Undang-undang yang mengaku-ngaku wakil rakyat…….buatlah undang-undang yang bikin negara kita ini Tata Titi Tentrem  Karta Raharja. Dan juga penggunaundang-undang berhati-hatilah dalam memutuskan kebijakan………pikirkan yang terbaik untuk bangsa dan negara ini bukannya baik untuk golongan ini tapi berakibat tidak baik untuk golongan ini.  Dalam perhatian saya, musyawarah untuk mufakat akhir-akhir ini mulai ditinggalkan.


Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!