“Kriminal”, perbuatan yang seperti apakah?
by siti on Feb.15, 2008, under teknologi & hukum
Kita sering mendengar orang bilang “itu sudah termasuk kriminal”. Nah alangkah baiknya kalau kita mengetahui perbuatan seperti apakah yang bisa dikategorikan kriminal.
Perbuatan kriminal atau saya lebih suka menggunakan istilah perbuatan pidana, dikatakan demikian apabila perbuatan itu melawan hukum dan diancam dengan pidana yang apabila dilanggar akan mendapat sanksi berupa pidana. Dalam definisi ini berarti harus ada unsur melawan hukum. Yang dimaksud melawan hukum adalah mencakup perbuatan melawan hukum dalam arti formil maupun materiil yakni meski perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, namun jika perbuatan itu tercela dikarenakan tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma yang berlaku dalam masyarakat maka perbuatan itu dapat dipidana.
Bicara tentang sifat melawan hukum, dalam hukum pidana ada 4 pengertian untuk memahami sifat melawan hukum ini. Yang pertama adanya syarat umum agar dapat dipidananya suatu perbuatan yakni perbuatan manusia yang termasuk dalam rumusan delik (bersifat melawan hukum dan tercela). Kedua kata melawan hukum tercantum dalam rumusan delik, yang berarti sifat melawan hukum merupakan syarat tertulis untuk dapat dipidananya perbuatan. Ketiga sifat melawan hukum formal mengandung arti semua unsur dari rumusan delik telah dipenuhi. Keempat sifat melawan hukum material, ada dua pandangan. Pertama dilihat dari sisi perbuatannya mengandung arti melanggar atau membahayakan kepentingan hukum yang akan dilindungi oleh pembuat undang-undang dalam rumusan delik. Kedua dari sisi sumber hukumnya sifat melawan hukum mengandung pertentangan dengan asas kepatutan, keadilan serta hukum yang berlaku dalam masyarakat. Dalam perkembangannya sifat melawan hukum material dibagi 2 yaitu fungsi negatif dan fungsi positif. Dalam fungsi negatif berarti meski perbuatan itu memenuhi unsur delik tetapi tidak bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat maka perbuatan itu tidak dipidana. Sebaliknya meski perbuatan itu tidak memenuhi unsur delik akan tetapi perbuatan itu tercela dan tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma yang berlaku dalam masyarakat maka perbuatan itu dapat dipidana.
Dalam hukum pidana dikenal perbedaan hukum pidana material dan hukum pidana formal. Dalam pengertian material dirumuskan sebagai hukum mengenai delik yang diancam dengan hukum pidana, sedangkan formil (formal) adalah hukum yang mengatur bagaimana penguasa melaksanakan tindakannya terhadap warga masyarakat yang didakwa sebagai pelaku yang bertanggung jawab atas suatu delik. Dalam kata lain material itu undang-undangnya atau peraturannya sedangkan formilnya adalah aturan mainnya.
February 16th, 2008 on 8:09 am
Bagaimana dengan tindakan “turunan” semisal ki perundang-undangan kita ada hukuman untuk tindakan yang menimbulkan rasa tidak suka pada orang lain. Saya yakin dalam suatu forum, asap rokok menimbulkan rasa tidak suka pada seseorang atau sekelompok orang. Apakah ini masuk dalam kategori fungsi negatif sehingga dianggap tindak melawan hukum?
February 18th, 2008 on 8:31 pm
Rokok hukumnya “haram” . Merokok tidak ditempat yang telah ditentukan sesuai perundang-undangan dalam hal ini dianggap tindak melawan hukum, karena sudah ada undang-undang yang mengaturnya.
Suami saya dulu perokok berat kalau disuruh merokok diluar rumah marah-marah. Tapi begitu tahu bahwa menurut agama rokok itu haram dia berhenti atas kemauannya sendiri. Dalam hukum pidana dikenal asas legalitas “nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali”. Ada 3 hal pokok yang perlu diketahui pada asas ini: 1). tiada delik (perbuatan), tiada pidana, tanpa didahului oleh ketentuan pidana dalam perundang-undangan; 2). untuk menentukan adanya perbuatan pidana tidak boleh menggunakan analogi; 3). aturan-aturan hukum pidana tidak boleh berlaku surut. Tentang asas legalitas mungkin akan saya bahas pada tulisan mendatang